Penulis: Dr. Wiwin W Windiantina, S.H., M.H Kedudukan jaksa pengacara negara dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi memegang peranan yang sangat penting. Hal ini sesuai dengan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 38 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pengacara negara belum optimal menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan aset negara yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Belum optimalnya pelaksanaan penegakan hukum ini banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor yaitu: (1) Perspektif pendekatan hukum yang digunakan oleh penegak hukum masih terfokus terhadap pemidanaan atas pelaku, bukan upaya untuk merampas/mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi, (2) Perangkat hukum yang mengatur pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, (3) Kerjasama yang lebih intensif antara penegak hukum baik ditingkat lokal, nasional, bilateral maupun internasional dalam penegakan hukum korupsi khususnya dalam hal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Harga : Rp.95.000,- Pesan melalui : 085876154588
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2026
|
