Penulis: Dr. Agus Salim.,S.H.,S.E., M.H. Agung Arafat Saputra, S.Pd.,S.H.,M.H Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial).
Pesan Melalui : 085876154588
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2026
|
